Masalah mengenai penebangan liar di beberapa hutan –
hutan di Indonesia memang sudah tidak asing lagi. Tidak hanya masalah
penebangan liar, akan tetapi pembangunan vila – vila di puncak
pegunungan juga menjadi sebuah masalah baru. Bagaimana tidak, dengan
dibangunnya vila – vila tersebut tentunya akan mengurangi Ruang Terbuka
Hijau (RTH) di suatu daerah. Contohnya saja daerah Bandung, pembangunan
vila – vila di daerah puncak sedang marak – maraknya dilakukan. Peraturan
mengenai RTH sebenarnya sudah ada. Akan tetapi peristiwa yang terjadi
ini memang ada sangkut pautnya dengan oknum – oknum yang ingin
menjalankan bisnisnya didaerah puncak tersebut.
Kontrol dari pemerintah memang seharusnya
diperlukan dalam kasus seperti ini. Namun peran aktif dari masyarakat
juga diperlukan sebagai social control. Karena bagaimana pun
juga masyarakatlah yang paling besar terkena imbasnya dari kasus – kasus
diatas. Karena jika masyarakat sudah tidak peduli lagi, maka siapa yang
nantinya akan menjadi social control.
Jika hutan adalah paru – paru dunia, maka ketika
hutan telah menipis maka nafas kita pun semakin menipis. Tidak hanya
itu, bencana alam seperti banjir dan longsor juga akan semakin mudah
terjadi. Indonesia yang menjadi paru – paru dunia harusnya bias menjadi
percontohan bagi Negara lain. Jika hutan Indonesia habis, rantai
ekosistem akan terputus. Akan terjadi ketidak seimbangan dalam alam
Indonesia.
Ada sebuah pepatah yang mengatakan “There is no business to be done on the death planet”. Maksudnya
adalah jika planet kita mati, maka kita tidak dapat melakukan apa – apa
lagi. Indonesia sebenarnya memiliki potensi besar untuk bias bergerak
dibidang green economy. Indonesia di cap sebagai paru – paru dunia, negara tropis dengan kekayaan alam yang melimpah. Dengan melakukan revitalisasi green economy , hal ini akan berbanding lurus antara hasil dengan kelestarian alamnya. Green Economy sendiri memiliki makna pertumbuhan suistinable untuk kelestarian manusia dan tidak merusak lingkungan. Jadi sangat tepat jika green ecnonomy diterapkan di Indonesia.
Dalam ilmu kedokteran dikatakan bahwa ketika mata
kita lelah, coba usahakan untuk melihat benda – benda berwarna hijau.
Alasannya adalah karena benda – benda hijau memberi suasana sejuk untuk
mata. Dengan hijaunya Indonesia akan semakin memperlihatkan keindahannya
dan suasana yang asri. Terutama juga untuk kota – kota yang dikenal
sebagai kota kembang seperti Bandung dan Bogor, mungkin program – program penghijauan harus lebih di galakkan.
Hutan adalah salah satu sumber kehidupan, yang
menghasilkan elemen udara, elemen air, dan juga tanah. Maksudnya disini
adalah ketiga elemen ini memiliki hubungan yang erat dengan adanya
hutan. Elemen udara akan difilter untuk menjadi udara yang bersih.
Elemen Air akan ditampung oleh dedaunan agar tidak langsung merembes ke
tanah. Dan elemen tanah akan semakin kokoh dengan pergangan akar
pepohonan yang ada di hutan.
Dengan terjaganya hutan, ekosistem alam pun akan
seimbang. Makhluk hidup yang berada disekitarnya akan hidup dengan
kecukupan, sehingga siklus rantai makanan tidak akan terputus. Dari sisi
ekonomi pun Indonesia akan mendapat keuntungan, dengan memiliki hutan
yang indah tentunya ini akan menarik para wisatawan mancanegara. Dengan kondisi seperti ini tentunya akan menjadi sumber devisa negara yang cukup besar.(anp)
A. HUTAN MERUPAKAN PARU PARU DUNIA
Kawasan hutan Indonesia, negara kita tercinta ini mencapai 162 juta hektar dan lahan hutan terluas terdapat di Papua (32,36 juta hektar). Lokasi
hutan Indonesia lainnya terdapat di Kalimantan (28,23 juta hektar),
Sumatera (14,65 juta hektar), Sulawesi (8,87 juta hektar), Maluku dan
Maluku Utara (4,02 juta hektar), Jawa (3,09 juta hektar), serta Bali dan
Nusa Tenggara (2,7 juta hektar). Luar biasa, bukan?
Bahkan, Indonesia adalah pemilik hutan hujan
tropis terluas ke-3 di dunia setelah Brasil dan Kongo! Keanekaragaman
flora fauna pada hutan hujan tropis sangat bermanfaat bagi industri
farmasi, kerajinan, pariwisata, dan ilmu pengetahuan. Manfaat lainnya
adalah menjaga fungsi tata air, menyerap dan menyimpan karbondioksida,
sumber air bagi kebutuhan makhluk hidup, memperlambat
pemanasan global, dan dapat mengurangi dampak perubahan iklim. Oleh
karena itu, sudah sewajarnya kita peduli akan kelestarian hutan.
Namun, Indonesia semakin menjadi perhatian dunia, karena kerusakan sumber daya hutan (deforestasi) yang benar-benar parah. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan sebagai “
negara yang memiliki tingkat kehancuran hutan tercepat di antara
negara-negara yang memiliki 90 persen dari sisa hutan di dunia“ dalam
Guinness World Records. Sungguh memprihatinkan…
Penyebabnya antara lain adalah sektor ekonomi
yang mengalami pertumbuhan pesat, terutama industri pulp dan kertas,
yang ternyata didirikan tanpa terlebih dahulu membangun Hutan Tanaman
Industri (HTI). Rancangan ini sangat diperlukan untuk menjamin pengadaan
pasokan kayu pulp. Akibatnya, bahan baku dari industri ini mengandalkan
pembukaan hutan alam secara besar-besaran bahkan terkadang dilakukan
secara ilegal. Kegiatan ini diyakini telah merusak hutan seluas lebih
dari 10 juta hektar selama lebih dari 60 tahun terakhir dan telah
menggunduli sebanyak 40% dari luas hutan Indonesia. Jika diumpamakan,
Indonesia telah menghancurkan luas hutan yang setara dengan 300 lapangan
sepakbola setiap jamnya.
Forest Watch Indonesia pun mencatat kerusakan hutan di Indonesia dari tahun terus meningkat dan saat ini sudah mencapai 2 juta hektar per tahun. Saat
ini diperkirakan luas hutan alam yang tersisa hanya 28% dan jika tidak
segera dihentikan, hutan yang tersisa akan segera musnah.Rusaknya hutan Indonesia berpotensi
mengakibatkan bencana alam berupa tanah longsor, kekeringan saat musim
kemarau, rusaknya lapisan ozon, efek rumah kaca, global warming, menyumbang
12% - 17% dari emisi karbondioksida global, punahnya kekayaan flora dan
fauna khas Indonesia, serta
B. CARA MENANGGULANGI KERUSAKAN HUTAN

Untuk menanggulangi kerusakan hutan, upaya yang di lakukan pemerintah
tergantung pada penyebab nya. Adapun upaya yang perlu di lakukan untuk
menanggulangi kerusakan hutan antara lain sebagai berikut.
1. Memberikan penyuluhan kepada petani
ladang berpindah untuk mengubah sistem pertaniannya dari ladang
berpindah menjadi ladang menetap, seperti sawah dan kebun.
2. Melarang penerbangan hutan liar tanpa izin dari pemerintah, dalam hal ini dinas kehutanan.
3. Memberikan sanksi tegas kepaada pembalak sehingga terjadi efek jera.
4. Memberikan pengarahan tentang
penebangan hutan secara selektif, artinya pohon yang di
tebang harus benar-benar pohon yang layak untuk di tebang.
5. Mencabut izin pengusaha HPH dan HTI yang melanggar aturan/hukum per izinan.
6. Menghentikan pengambilan hutan dengan sistem tebang habis.
7. Pemegang HTI dan HPH di wajibkan
menanam pohon kembali yang mereka perukan sebagai bahan baku
pada lahan yang sudah di tentukan
8. Melakukan penghijauan, yaitu penanam tanaman di luar kawasan hutan, khususnya lahan-lahan
kritis.
Upaya-upaya tersebut dapat mengembalikan fungsi hutan secara
sempurna jika kita sebagai manusia mempunyai kesadarab dan mampu
berkomitmen untuk melaksanakanya serta tidak mengulangi terjadinya
kerusakan hutan alam dengan penyebab yang sama untuk kedua kalinya.